Sebagai dampak dari wabah covid-19 yang dinyatakan sebagai bencana nasional dan di beberapa daerah diberlakukan pembatasan sosial berskala besar yang telah merubah pola kehidupan masyarakat di mana sebagian besar lapangan pekerjaan harian menjadi tidak bisa dilakukan, sebagian perusahaan melakukan PHK yang akhirnya Pemerintah membuat kebijakan pemberian bantuan sosial sebagai bentuk tanggung jawab sosial negara kepada rakyatnya. Bantuan sosial ini sebagai penyangga atas terganggunya penghasilan sehari-hari akibat tidak bisa bekerja sebagaimana biasanya.
KEMBALI KE ARTIKEL