Pengadaan barang/jasa pemerintah dimulai dari proses perencanaan pengadaan, penyusunan anggaran, pelaksanaan tender, pelaksanaan kontrak, serah terima pekerjaan dan masa pemeliharaan. Dalam perjalanannya pengadaan pengadaan barang/jasa penuh dengan dinamika permasalahan hukum.Â
KEMBALI KE ARTIKEL