Pengadaan barang/jasa dinaungi oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan seluruh perubahannya dan seluruh peraturan turunannya. Pada konsiderannya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 menginduk kepada UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Â tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL