Era pemerintahan desa diawali dengan terbitnya UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Pemerintahan desa dibentuk dengan spirit di mana desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Pemerintahan desa didefenisikan sebagai penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keberadaan pemerintahan desa semakin dikukuhkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Juklak UU Desa. Peraturan turunan di tingkat menteri juga sudah banyak diterbitkan.
KEMBALI KE ARTIKEL