Setelah hampir 2 tahun pasca penerbitan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan dikaitkan dengan 15 tahun perjalanan otonomi daerah, perlu kiranya kita renungkan kembali perjalanan beberapa instansi birokrasi penting yang menyentuh kebutuhan rakyat banyak yang masuk dalam kategori instansi yang masuk dalam otonomi daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL