Negara Kesatuan Republik Indonesia, para pendirinya telah bermusyawarah dan telah menyepakati untuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai Konstitusi tertulis di negara Indonesia. Makna dari konstitusi tertulis adalah sekumpulan aturan-aturan pokok dasar suatu negara dan tata negara yang didalamnya mengatur kehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum dasar negara tersebut. Adapun konstitusi tertulis yang pernah digunakan oleh negara kita Indonesia yaitu :
* Undang-Undang Dasar tahun 1945
* Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat
* Undang-Undang Sementara
* Undang-Undang Dasar tahun 1945 Hasil Amandemen
  Selain konstitusi tertulis, negara Indonesia juga pernah memberlakukan konstitusi tidak tertulis. Pengertian dari konstitusi tidak tertulis yaitu suatu kebiasaan ketatanegaraan dalam praktek ketatanegaraan negara atau disebut juga dengan sebutan konvensi. Contoh konstitusi tidak tertulis atau konvensi yang ada dalam ketatanegaraan negara Indonesia yaitu penetapan serta pengambilan keputusan melalui proses musyawarah mufakat bersama-sama dan pidato kenegaraan oleh presiden yang dilaksanakan setiap tanggal 16 agustus dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat. Walaupun tidak tertulis tetapi tetap memiliki kekuatan hukum karena berkedudukan sebagai pelengkap bagi konstitusi tertulis.
  Tanpa adanya konstitusi, sebuah negara tidak akan mungkin bisa terbentuk. Negara dan konstitusi adalah dua hal yang saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan antara satu sama lain. Mengapa negara perlu memiliki konstitusi?, mengapa harus demikian? karena :
- Sebuah negara akan hancur tanpa adanya konstitusi, tanpa konstitusi maka tidak akan ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Alhasil akan menimbulkan banyak konflik terjadi dimana-mana.
- Konstitusi sangat diperlukan sebagai perwujudan dari hukum paling tinggi, yang mana itu harus dipatuhi oleh negara dan juga pejabat-pejabat pemerintahan.
- Konstitusi sebagai barometer kehidupan berbangsa dan juga bernegara yang sarat akan bukti-bukti sejarah perjuangan para pendahulu kita.
- Hadirnya konstitusi sebagai penjamin hak asasi dan hak politik dari warga negaranya, yang mana hak-hak itulah yang juga menjadi dasar pembentukan konstitusi.
   Adapun dengan hadirnya konstitusi bagi negara Indonesia, maka masyarakat menyerahkan hak-hak tertentu kepada penyelenggara negara. Namun walaupun demikian, setiap anggota masyarakat dalam negara tetap mempertahankan setiap haknya sebagai pribadi.
  Berikut fungsi dari konstitusi yang perlu untuk diketahui, yaitu :
* Konstitusi berfungsi sebagai alat yang membatasi kekuasaan.
* Konstitusi berfungsi sebagai piagam kelahiran sebuah negara.
* Konstitusi berfungsi sebagai kebebasan dan pelindung hak asasi manusia suatu negara.
* Konstitusi berfungsi sebagai identitas dan lambang nasional.
* Dan tentunya konstitusi berfungsi sebagai sumber hukum yang paling tinggi.
  Setelah mengetahui fungsinya, alangkah baiknya kita juga memahami tujuan dari konstitusi itu sendiri. Berikut tujuan dari konstitusi yang perlu rasanya untuk kita pahami bersama, yaitu :
- Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri dan juga memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
- Memberikan batasan-batasan ketetapan bagi penguasa dalam melaksanakan kekuasaannya.
- Memberikan pengawasan sekaligus pembatasan terhadap kekuasaan politik.
 Â
  Dalam membangkitkan konstitusi negara juga diperlukan kerja sama yang saling support antara pemerintah negara dengan masyarakat Indonesia guna berjalannya sistem pemerintahan yang teratur. Sebab, tanpa adanya campur tangan masyarakat maka pemerintah tidak bisa menjalankan sistem pemerintahan dengan bagus dan tidak bisa menyelesaikan masalah yang ada.
  Pelaksanaan konstitusi di Indonesia sudah baik dan benar. Konstitusi di Indonesia telah mengalami empat kali perubahan, hal ini bertujuan supaya mendapatkan tatanan negara yang baik dan benar. Awal mulanya perubahan tersebut terjadi pada tahun 1945 dan perubahan terakhir terjadi pada tahun 2002. Nama konstitusi pada saat terjadi perubahan yaitu Undang-Undang Dasar tahun 1945, Konstitusi Republik Indonesia Serikat, Undang-Undang Dasar Sementara, dan akhirnya menjadi Undang-Undang Dasar tahun 1945 Hasil Amandemen.Â