Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), perlindungan hukum berarti perlindungan, perbuatan (benda dan sebagainya) melindungi. Kata perlindungan dalam arti linguistik memiliki kesamaan.
Hantu Pocong Lembang, Hiburan Siang di Jalan Macet!
7 bulan yang lalu
KEMBALI KE ARTIKEL