Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Upaya Perlindungan Hukum bagi Masyarakat

29 Juni 2023   21:24 Diperbarui: 29 Juni 2023   22:03 118 1
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), perlindungan hukum berarti perlindungan, perbuatan (benda dan sebagainya) melindungi. Kata perlindungan dalam arti linguistik memiliki kesamaan. 

Hantu Pocong Lembang, Hiburan Siang di Jalan Macet!

7 bulan yang lalu
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun