Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Upaya Perlindungan Hukum bagi Masyarakat

29 Juni 2023   21:24 Diperbarui: 29 Juni 2023   22:03 118 1
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), perlindungan hukum berarti perlindungan, perbuatan (benda dan sebagainya) melindungi. Kata perlindungan dalam arti linguistik memiliki kesamaan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun