Balapan liar merupakan kegiatan beradu cepat kendaraan tanpa menaati peraturan yang dikeluarkan oleh (IMI) Ikatan Motor Indonesia, baik sepeda motor maupun mobil, yang dilakukan diatas lintasan umum. Kegiatam ini di gelar tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang.
KEMBALI KE ARTIKEL