Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy

Pro Kontra Perawatan Penyakit Perokok tidak Dijamin Program JKN

17 November 2015   15:03 Diperbarui: 4 April 2017   17:30 1832 0
Wacana JKN tidak menanggung biaya perawatan penyakit berhubungan rokok telah bergulir sejak dikeluarkannya Perpres No. 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan. Meskipun Perpres tersebut mengalami perubahan dan menjadi Perpres No. 111/2013, gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri tetap tidak dijamin pelayanan kesehatannya. Hal ini tertuang dalam pasal 25 (1) butir j Perpres No. 111/2013.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun