Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Panduan Membuat Paspor Untuk WNI & TKI

28 Desember 2011   04:33 Diperbarui: 4 April 2017   17:08 20502 0

Pasal 1Angka 16UU No. 6 Tahun 2011 tentang KEIMIGRASIAN;

Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebutPaspor adalah dokumen yang dikeluarkan olehPemerintah Republik Indonesia kepada warga negaraIndonesia untuk melakukan perjalanan antarnegarayang berlaku selama jangka waktu tertentu.”

http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&id=2679&task=detail&catid=1&Itemid=42&tahun=2011

Sejak tanggal 15 November 2010 tidak ada lagi perbedaan antara Surat Perjalanan RI (SPRI) alias paspor yang dipergunakan untuk WNI pada umumnya dan paspor untuk TKI yang akan bekerja di luar negeri.Sama halnya dengan WNI yang lain, setiap TKI yang akan bekerja di luar negeri dapat mengajukan permohonan pembuatan Paspor Biasa 24 halaman atau Paspor Biasa 48 halaman. Paspor untuk TKI / WNI berlaku selama 5 (lima) tahun.

http://www.imigrasi.go.id Powered by: Joomla! Generated: 9 February, 2011, 07:56

Biaya penerbitan paspor mengacu pada PP No. 38 Tahun 2009 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia, sbb :

http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&id=2245&task=detail&catid=3&Itemid=42&tahun=2009

http://www.ditjenpum.go.id/hukum/2009/pp/2009pp38.pdf

A. Paspor Biasa 24 halaman :

õSurat Perjalanan Republik Indonesia (paspor) untuk TKI / WNI berupaPaspor Biasa 24 halaman : Rp. 50.000,- per buku (lihat Lampiran PP 38 Tahun 2009 Bab III angka 1 huruf c).

õJasa penggunaan teknologi biometrik untuk pengambilan Foto dan sidik jari yang disebut biaya TI (Teknologi Informasi): Rp. 55.000,- (Lampiran PP 38 Tahun 2009 Bab III angka 1 huruf v ).

õJadi total biaya resmi pembuatan Paspor Biasa 24 halamanuntuk TKI atau WNI adalah sebesar :

1.Buku paspor Rp50.000,-

2.TI biometrikRp55.000,-

Rp 105.000,- (seratus lima ribu rupiah).

B. Paspor Biasa 48 halaman :

õSurat Perjalanan Republik Indonesia (paspor) untuk TKI / WNI berupaPaspor Biasa 48 halaman:Rp. 200.000,- per buku (lihat Lampiran PP 38 Tahun 2009 Bab III angka 1 huruf a).

õJasa penggunaan teknologi biometrik untuk pengambilan Foto dan sidik jariyang disebut biaya TI (Teknologi Informasi) :Rp. 55.000,- (Lampiran PP 38 Tahun 2009 Bab III angka 1 huruf v ).

õJadi total biaya resmi pembuatan paspor untk TKI atau WNI berupa Paspor Biasa 48 halaman adalah sebesar :

1.Buku paspor Rp200.000,-

2.TI biometrikRp55.000,-

Rp 255.000,- (dua ratus lima puluh

lima ribu rupiah).

-Formulir permohonan paspor adalah gratis. Semestinya setiap pemohon atau kuasanya dapat memperoleh formulir permohonan paspor secara gratis dari petugas loket di Kantor Imigrasi. Tapi pada praktiknya ada biaya untuk bayar map Imigrasi atas nama Koperasi Pegawai Negeri Dephukham (bukan masuk kas negara) yang besarnya berbeda-beda antara satu kantor Imigrasi dengan kantor Imigrasi yang lain. Harga map sekitar Rp 7.000 - Rp 10.000,- (tujuh ribu hingga sepuluh ribu rupiah). Setelah membayar biaya map itu, setiap pemohon mendapatkan map imigrasi beserta formulir permohonan di dalamnya.

-Sebelum tahun 2011 total biaya paspor ada tambahan sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dengan dalih biaya sidik jari. Padahal biaya sidik jari sudah terhitung dalam komponen biaya penggunaan teknologi sistem biometrik dengan total sebesar Rp 55.000,-. Dengan begitu sebenarnya selama ini telah terjadi dua kali pembebanan biaya sidik jari. Oleh karena itu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyarankan agar pungutan biaya sidik jari tersebut dihapus. Menindaklanjuti saran atau rekomendasi KPK, maka sejak awal tahun 2011 tambahan biaya sidik jari sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) sudah ditiadakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

-Khusus untuk Calon TKI yang belum pernah terikat kontrak kerja di luar negeri atau baru pertama kali akan melakukan perjanjian kontrak kerja dengan pihak majikannya di luar negeri, maka Calon TKI yang bersangkutan hanya dikenakan biaya total sebesar Rp 55.000,- yaitu untuk biaya jasa penggunaan teknologi biometrik FOTO+ SIDIK JARI biometrik. Sedangkan buku paspor 24 halamanbagi Calon TKI yang baru pertama kali akan bekerja di luar negeri dikenakan biaya Rp 0-,. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.GR.01.01 Tahun 2010.

TATA CARA DAN PERSYARATAN

nPermohonan untuk memperoleh paspor bagi TKI waktu tertentu diajukan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani formulir (gratis) yang telah ditentukan kepada :

1.Kepala Kantor Imigrasi atau pejabat yang ditunjuk;

2.Kepala Perwakilan RI di luar negeri;

3.Kepala Perwakilan Perekonomian Pemerintah RI di luar negeri;

4.Pejabat Imigrasi atau Pejabat dinas Luar Negeri pada Perwakilan RI yang diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri; atau

5.Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Perekonomian Pemerintah RI di luar negeri.

PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR WNI/ TKI :

nBukti identitas diri yang asli dan satu lembar foto copynya seperti Ijazah, atau Akte Kelahiran, atau Surat Nikah (cukup salah satu bukti identitas diri saja);

nBukti domisili yang asli dan satu lembar foto copynya yaitu KTP dan Kartu Keluarga;

nSurat Rekomendasi dan/atu keterangan dari Kantor Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah Calon TKI / TKI. Sedangkan jika WNI (bukan TKI) PNS/TNI/POLRI/Karyawan swasta diperlukan ijin dari instansi yang bersangkutan. Jadi pengurusan paspor TKI adalah sama dengan pengurusan paspor untuk WNI pada umumnya. Perbedaannya hanya terletak pada siapa pihak pemberi rekomendasi pembuatan paspor saja. Jika calon TKI / TKI, maka rekomendasi pembuatan paspor dikeluarkan oleh instansi dinas tenaga kerja atau BP3TKI setempat.

nPaspor / SPLP lama ( jika sudah pernah punya paspor atau pernah kerja sebagai TKI).

PERSYARATAN PERMOHONAN PERPANJANG PASPOR TKI / WNI di Perwakilan RI KBRI / KJRI / KDEI di luar negeri :

nBukti / petunjuk/ keterangan lain domisili atau bertempat tinggal di luar negeri asli dan satu lembar foto copynya seperti KTP yang diterbitkan oleh pemerintah negara penempatan (seperti ARC atau Alien Resident Card) ;

nPaspor lama [ lihat di situs Perwakilan RI di luar negeri]. Untuk KBRI Kuala Lumpur lihat situsnya : http://www.kbrikualalumpur.org/web/index.php?option=com_content&view=article&id=53&Itemid=57

PROSEDUR OPERASIONAL BAKUPENERBITAN SURAT PERJALANAN RI

SOP DIRJEN IMIGRASI NO. IMI.891.GR.01.01 TAHUN 2008 TANGGAL 30 JUNI 2008. Lihat SOP Penerbitan Paspor sesuai SOP IMI-891.GR.01.01 Tahun 2008:http://www.imigrasi.go.id/index.php?option=com_remository&Itemid=59&func=showdown&id=79&date=2011-11-01

  1. Pemohon datang ke kantor Imigrasi untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor dengan mengisi formulir dan melangkapi persyaratan dan diserahkan ke loket penerimaan berkas permohonan;
  2. Berkas yang telah diperksa oleh petugas loket kemudian di entry data dan di pindai serta dilakukan pemeriksaan cegah dan tangkal;
  3. Berkas tersebut kemudian di serahkan ke kasir untuk pembayaran Biaya Jasa Keimigrasian;
  4. Pemohon di ambil photo diri dan sidik jari dan melakukan wawancara dengan petugas;
  5. Proses identifikasi secara komputerisasi dilakukan di Pusat Data Keimigrasian (PUSDAKIM) di Jakarta untuk konfirmasi keabsahan data elektronik secara biometrik;
  6. Setelah ada konfirmasi data, dapat dilakukan pencetakan paspor;
  7. Setelah pencetakan, paspor ditanda tangani oleh Kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuk untuk itu;
  8. Paspor yang telah ditanda tangani dapat diambil oleh pemohon di loket pengambilan paspor;

nSecara keseluruhan proses waktu penyelesaian permohonan Paspor RI paling lama 4 (empat) hari kerja setelah proses wawancara; kecuali proses penggantian paspor hilang atau rusak.

Catatan :

-TKI / WNI wajib datang sendiri untuk proses foto dan sidik jari. Sedangkan untuk pengajuan berkas permohonan dan pengambilan paspor yang telah jadi dapat diwakilkan kepada orang lain.

-Pembuatan paspor 24 halaman di Perwakilan RI Luar Negeri (Perwalu) seperti di KBRI / KJRI / KDEI semestinya semua mengacu pada Peraturan Pemerintah N0. 38 Tahun 2009 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia yaitu total biaya sebesar Rp 105.000 (buku paspor Rp 50.000 + jasa teknologi biometrik Rp 55.000,-). Uang sejumlah Rp 105.000,- itu adalah Pungutan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang langsung masuk ke kas negara.

-Pembuatan paspor 48 halaman di Perwakilan RI Luar Negeri (Perwalu) seperti di KBRI / KJRI / KDEI semestinya semua mengacu pada Peraturan Pemerintah N0. 38 Tahun 2009 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia yaitu total biaya sebesar Rp 255.000 (buku paspor Rp 200.000 + jasa teknologi biometrik Rp 55.000,-). Uang sejumlah Rp 255.000,- itu adalah Pungutan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang langsung masuk ke kas negara.

-Dulu di kantor Perwalu RI /KBRI/KJRI/KDEI belum digunakan teknologi sistem foto dan sidik jari biometrik, maka biaya pembuatan paspor seharusnya adalah Rp 50.000,- untuk ganti biaya buku paspor saja ( dikurs-kan kepada mata uang di mana Perwalu berada). Di KBRI Kuala Lumpur, misalnya, pembuatan atau perpanjangan paspor 24 halaman (untuk TKI) hanya dibebani biaya RM 18 saja atau sekitar ( Rp 50.000,-). Lihat situs KBRI Kula Lumpur atau buletin terbitan KBRI Kuala Lumpur “Caraka” edisi 14 / 10 Juni 2010 halaman 5. Sedangkan foto close up untuk paspor adalah gratis.

-Begitu pula misalnya di KJRI Hong Kong atau KDEI Taiwan, kalau tanpa teknologi foto dan sidik jari biometrik, maka biaya pembuatan paspor hanya Rp 50.000,- untuk buku paspor saja ataupun tambah sidik jari Rp 15.000,-. Apabila ada pungutan lebih dari itu, maka itu adalah pungutan liar (pungli) yang melanggar hukum.

-Saat ini di Perwakilan Luar Negeri RI / KBRI/KJRI/KDEI telah diberlakukan penerbitan paspor dengan sistem teknologi foto dan sidik jari biometrik. Karena itu di seluruh dunia biaya pembuatan paspor RI biasa 24 halaman totalnya adalah sebesar Rp 105.000,- (seratus lima ribu rupiah). Sedangkan biaya paspor RI biasa 48 halaman totalnya adalah sebesar Rp 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).

-Jika ada WNI / TKI yang dipulangkan atau dideportasi oleh negara asing di luar negeri setelah menjalani hukuman, maka ia akan dikenakan biaya Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebesar Rp 0,- (nol rupiah) sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (6) PP No. 38 Tahun 2009 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia.

-Bila ada WNI / TKI yang mengalami bahaya nyata, maka Perwakilan Luar Negeri RI / KBRI / KJRI juga wajib melindungi dan memulangkan atas biaya negara sebagaimana ditegaskan Pasal 20 UU No. 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

Pasal 24 Ayat (4)UU No. 6 Tahun 2011 tentang KEIMIGRASIAN :Dokumen Perjalanan Republik Indonesiasebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakandokumen negara.”

Bunyi Penjelasan Pasal 24 Ayat (4) UU No. 6 Tahun 2011 tentang KEIMIGRASIAN :

Yang dimaksud dengan “dokumen negara” adalah dokumenyang setiap saat dapat ditarik kembali apabila diperlukanuntuk kepentingan negara. Dokumen itu bukanlah suratberharga sehingga Dokumen Perjalanan Republik Indonesiatidak dapat digunakan untuk hal yang bersifat perdata,antara lain dijadikan jaminan utang.

Pasal 130 UU No. 6 Tahun 2011 tentang KEIMIGRASIAN :

"Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukummenguasai Dokumen Perjalanan atau DokumenKeimigrasian lainnya milik orang lain dipidana denganpidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidanadenda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus jutarupiah)."

Jadi menurut ketentuan Pasal 24 ayat (4) junto Pasal 130 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai (menyimpan/menahan) paspor orang lain sebagai jaminan hutang atau sebagai jaminan atau alat sandera agar TKI / BMI tidak melarikan diri adalah tindak pidana yang diancam pidana paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Karena ituPasal 8 huruf A butir xiii Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Malaysia Tahun 2004yang menyepakati Pengguna jasa (majikan)harus bertanggung jawab menyimpan paspor TKI sejatinya adalah kesepakatan dua negara yang melanggar HAMdan bersifatmelawan hukumlantaran bertentangan dengan hukum Indonesia dan hukum Malaysia sesuai Akta Imigresen dan Akta Pasport Malaysia.

Kawan2 BMI / TKI di seluruh dunia katakanlah : “Tuan, Serahkan Paspor Kami”.

Yogyakarta, 28 Desember 2011

Abdul Rahim Sitorus

Advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI)

Pesbuker : “Tuan, Serahkan Paspor (TKI) Kami”

Pekerja Bantuan Hukum YLBHI – LBH Yogyakarta

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun