Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Perusahaan Asuransi Pailit, Ketahui dan Pahami Perlindungan bagi Nasabahnya

14 Maret 2023   12:20 Diperbarui: 14 Maret 2023   12:21 176 0
Di zaman modernisasi ini, Asuransi telah menjadi bagian dari peran penting dalam memberikan sebuah kepastian mengenai proteksi bagi kehidupan manusia baik itu bersifat komersial maupun non-komersial. Dari segi pengertian, Asuransi merupakan lembaga keuangan non-bank yang memberikan pelayanan dalam bentuk jasa untuk mengalihkan sebuah resiko yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Asuransi di selenggarakan oleh sebuah perusahaan asuransi yang telah memiliki badan hukum dan sudah diatur pada pasal 6 ayat (1) dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Kesadaran masyarakat yang kini meningkat akan pentingnya sebuah perlindungan atas berbagai macam resiko yang dapat terjadi dan menimpa diri mereka kapan saja. Maka, perkembangan perusahaan asuransi di Indonesia mengalami kemajuan yang cukup baik dan menunjukkan geliat pertumbuhan di dalam usaha yang mereka jalankan, yang mana semakin hari nasabah nya semakin bertambah dalam menggunakan layanan asuransi di kehidupan mereka.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun