Dari Jabir RA berkata, Rasulullah SAW bersabda : barang siapa mempunyai sebidang tanah, maka hendaklah ia menanaminya. Jika ia tidak bisa atau tidak mampu menanaminya, maka hendaklah diserahkan kepada orang lain (untuk ditanami ) dan janganlah menyewakannya (HR. Muslim)
KEMBALI KE ARTIKEL