Pemerintah baru saja mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Â Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara, namun juga memicu berbagai reaksi dari masyarakat dan pelaku usaha.
KEMBALI KE ARTIKEL