Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6.5% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% di Indonesia, khususnya di Kota Serang, Banten, menimbulkan dampak yang kompleks terhadap kesejahteraan masyarakat. Artikel ini akan menganalisis dampak tersebut dari perspektif mahasiswa, mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi dan sosial.
KEMBALI KE ARTIKEL