Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

Dampak Kenaikan UMP 6.5% dan PPN 12% terhadap Kesejahteraan Masyarakat di Kota Serang, Banten

17 Desember 2024   09:55 Diperbarui: 17 Desember 2024   09:51 16 0
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6.5% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% di Indonesia, khususnya di Kota Serang, Banten, menimbulkan dampak yang kompleks terhadap kesejahteraan masyarakat. Artikel ini akan menganalisis dampak tersebut dari perspektif mahasiswa, mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi dan sosial.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun