Pelecehan itu sendiri tidak terbukti sama sekali sesuai dengan hasil yang ditunjukan dari visum yang dilakukan kepada korban. Visum tersebut mengindikasikan tidak adanya tanda-tanda kekerasan pada organ vital yang mengaku korban dengan kata lain si korban itu masih gadis atau perawan.
Dari hasil persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim ibu Albertina Ho, sang srikandi hukum di negeri tercinta ini, Anand Krishna dinyatakan BEBAS pada tanggal 22 November 2011. Persidangan pada awalnya diketuai oleh hakim Hari Sasangka namun ternyata diketahui bahwasanya sang hakim Hari Sasangka itu melanggar kode etik sehingga digantilah majelis hakim yang memimpin saat itu.
Atas laporan adanya pelanggaran kode etik yakni berupa pertemuan-pertemuan pada malam hari yang dilakukan oleh Hakim Hari Sasangka dengan salah satu saksi korban wanita bernama Shinta Kencana Kheng. Sehingga Komisi Yudisial menetapkan bahwa hakim Hari Sasangka telah melakukan pelanggaran kode etik yang mengakibatkan hakim Hari Sasangka dijatuhi sanksi yakni ber status hakim non-palu pada Pengadilan Tinggi Ambon selama 6 bulan dengan dikurangi tunjangan remunerasi selama 6 bulan sebesar 90 persen tiap bulannya.
Meski Anand Krishna sudah diputuskan BEBAS oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh ibu Albertina Ho, namun ternyata Jpu Martha berliana Tobing mengajukan kasasi dan kasasi tersebut dikabulkan oleh para hakim agung di MA
Sesungguhnya kasasi terhadap keputusan bebas adalah bertentangan dengan KUHAP dimana pada Pasal 244 UU No. 8/1981 tentang KUHAP secara jelas mengatakan Putusan Bebas tidak dapat dikasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pun memori kasasi yang dibuat adalah produk cacat hukum, dalam memori tersebut tercantum kasus yang bukan kasus Anand Krishna alias kasus orang lain. Bagaimana ini? Apakah para hakim MA yakni; Dr.H.M. Zaharuddin Utama, SH.,MM sebagai hakim ketua majelis dengan hakim anggota H Achmad Yamanie, SH.,MH., dan Dr. Sofyan Sitompul , SH., MH tidak memeriksa dengan teliti memori tersebut Sehingga mengabulkan kasasi begitu saja?
Simak artikel yang berkaitan di sini dan ini