Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Albertina Ho, Srikandi Hukum yang Mumpuni

23 November 2011   05:13 Diperbarui: 25 Juni 2015   23:19 268 1

Hanya dua tahun Albertina Ho berkarir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yakni sejak Agustus 2008.. Esok (24/11/2011) perempuan yang namanya meroket saat menyidangkan kasus Gayus Halomoan Tambunan dan Jaksa Cirus Sinaga itu harus pindah ke Bangka Belitung. Banyak yang menyayangkan kepindahan tersebut.

Banyak pihak yang menyayangkan mutasi yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) tersebut. sebab, Albertina dianggap sebagai hakim yang moncer. Ketekunannya menguliti satu persatu kejahatan Gayus Tambunan menunjukkan bahwa dirinya bukan dirinya bukan tipe hakim yang menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan alat bukti.

Albertina dikenal sebagai hakim yang paling susah dimintai bocoran. Sebab, dia benar-benar merahasiakan putusan. Bahkan, dia rela sampai harus mengetik sendiri setiap putusan. Itu dilakukan agar pertimbangan majelis hakim tidak bocor karena panitera bersekongkol dengan mafia perkara.

Dan persidangan perkara Anand Krishna menjadi perkara terakhir yang ditangani hakim Albertina Ho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Anand Krishna divonis bebas olehnya. Esok(24/11), Albertina harus berangkat ke Bangka Belitung untuk menjalankan tugas barunya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Sungai Liat.

lahir di Maluku Tenggara pada 1 Januari 1960 kemudian menghabiskan masa kecilnya di Ambon. Dia merantau ke Pulau Jawa kala menjadi mahasiswa di UGM. Pendidikan magister hukum dilakoninya di Universitas Jenderal Soedirman dan lulus pada 2004.

Tenang, tapi tegas dengan intonasi suara yang kerap meninggi. Itulah gambaran sekilas tentang mantan hakim PN Jakarta Selatan dan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Albertina Ho.

Tak pernah bercita-cita menjadi hakim, wanita kelahiran Maluku Tenggara ini kerap melontarkan pertanyaan lugas dan kritis. Duduk berseberangan dengan terdakwa ataupun para saksi di persidangan, Albertina tidak pernah setengah-setengah dalam mengungkap semua perkara yang ditanganinya.

Hal ini dapat terlihat jelas mana kala ia mencecar saksi Muhammad Djumaat Abrory Djabbar dalam memberikan kesaksiannya dalam persidangan kasus yang menimpa Anand Krishna. Ibu hakim menanyakan hal detail tak seperti yang dibayangkan oleh saksi tersebut. Untuk melihat video saksi Muhammad Djumaat Abrory Djabbar silakan klik di sini dan ini

Kiranya tuntas sudah kewajibannya di Pengadilan Jakarta Selatan ia tunaikan dengan memvonis bebas Anand Krishna kemarin tanggal 22 November 2011, dikarenakan dakwaan yang ditujukan kepada Anand Krishna betul-betul tidak terbukti dan justru besar sekali mengindikasikan adanya konspirasi untuk membungkam Anand Krishna serta visi misi yang ia jalankan melalui yayasan Anand Ashram.

Selamat jalan ibu hakim Albertina Ho, kami selaku warga masyarakat sangat berterima kasih atas keberadaan ibu menjadi salah seorang pengabdi hukum yang mumpuni. Kami akan rindui sepak terjang ibu dalam mengatasi persoalan-persoalan hukum di Jakarta.

(dari berbagai sumber)

Image: google search

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun