Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Breaking News!!! ( Ada apa dengan Saksi Kasus Anand Krishna )

23 Juni 2011   08:12 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:15 192 0

Pagi kemarin menjelang siang, tepatnya pukul 10.09 menurut petunjuk waktu yang ada di dinding salah satu ruang sidang pengadilan Jakarta Selatan majelis hakim yang dikepalai oleh Albertina Ho memulai persidangan kasus dengan terdakwa Krishna Kumar Tolaram Gangtani atau yang lebih dikenal dengan nama Anand Krishna berkaitan dengan pelecehan seksual yang menjadi dakwaannya.

Ruang sidang pada saat itu dipenuhi oleh orang-orang yang menamakan diri mereka sebagai pencinta Komunitas Anand Ashram yang datang untuk memberikan dukungan kepada Anand Krishna. Dan nampak pula beberapa orang yang hadir guna mendukung sang pelapor (dalam hal ini Tara) dan beberapa saksi korban yang memang dijadwalkan untuk diperiksa ulang pada sesi sidang kali itu yakni; Sumidah, Shinta Kencana Keng.

Ketua majelis hakim yang mulia dengan anggotanya mengetok palu seraya membuka sidang dengan mengatakan bahwa sidang terbuka untuk umum namun melanjutkan dikarenakan kasus tersebut adalah masalah kesusilaan, maka sidang tertutup untuk umum dan palu pun ia ketok untuk kedua kalinya. Semua yang hadir pun keluar ruangan meninggalkan majelis hakim, Jaksa penuntut umum, terdakwa dan para pengacara di dalam ruang sidang.

Satu persatu saksi yang dijadwalkan 3 orang kali itu diperiksa, yang pertama adalah Tara yang merupakan pelapor kasus. Namun anehnya sebelum kasus tuduhan pelecehan tersebut dilaporkan ke kepolisian, terlebih dahulu mereka ( Tara dan para saksikorban lainnya ) mengadakan road show ke stasiun televisi dan ke komnas perempuan. Baca artikel yang ditulis oleh Su Rahman terkait perihal itu.

"Kita berharap dari beberapa saksi yang diulang kembali, mudah-mudahan persidangan ini bisa lebih fair dan bijaksana. Karena hakim cukup berwibawa dan sidang dapat berjalan baik," kata pengacara Adnand Khrisna, Otto Hasibuan di PN Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2011)

"Saksi yang hadir saya lihat ada lima. Saksi Sinta Kencana, sendiri yang diduga ada hubungan dengan majelis hakim (Hari Sasangka) yang lama pun keliatan tampak diperiksa kembali oleh hakim," Kata Anak Anand, Prasand Gangtani.

Dalam pemeriksaan ulang ini, banyak terungkap inkonsistensi dalam kesaksian yang sudah berbeda dengan kesaksian sebelumnya yang pernah dilontarkan, baik oleh saksi pelapor, maupun saksi-saksi lainnya yang mengaku pernah dilecehkan.Anand Krishna dalam sidang ini membantah semua keterangan saksi pelapor maupun dua saksi lainnya yang mengaku pernah menjadi korban.

“Bila sebelumnya saksi pelapor mengaku dilecehkan hampir tiap hari, kali ini pelapor mengaku hanya dilecehkan sebanyak empat kali, yakni sekali di Bali, sekali di Fatmawati dan dua kali di Ciawi, “ujar Ria Latifa, SH, salah satu pengacara Anand dalam rilis yang diterima CyberNews, Rabu (22/6).

Kejanggalan lain terjadi ketika Saksi Sumidah mengaku tidak pernah melihat dan mendengar dugaan pelecehan terhadap saksi pelapor Tara secara langsung, tapi mendengar ceritanya dari orang lain.

Dirinya juga membenarkan keterangan saksi lain yang mengaku adanya pertemuan di antara mereka sebelum kasus ini dilaporkan ke kepolisian sebanyak minimal empat kali, di mana tiga kali pertemuan diadakan di rumah Muhammad Djumat Abrory Djabar, dan sekali di sebuah café di daerah Kemang.

Semua pertemuan ini difasilitasi dan diatur oleh saksi Shinta Kencana Kheng atas undangan Muhammad Djumat Abrory Djabar. "Sumidah mengaku dalam persidangan bahwa dirinya diajak oleh Shinta KencanaKheng," ujar Astro Girsang ketika dihubungi lewat telepon.

Saksi terakhir, Shinta Kencana Kheng yang diduga mempunyai hubungan khusus dengan Hakim Ketua lama Hari Sasangka beberapa bulan terakhir ini, juga memberikan keterangan yang berbeda dengan kesaksian sebelumnya. Dirinya kerap merubah keterangannya dari menit ke menit di dalam ruang persidangan.

“Awalnya saksi mengaku tidak ingat berapa kali pelecehan telah terjadi, tapi kemudian saksi menjelaskan bahwa terjadi tiga kali pelecehan antara tahun 2003 sampai 2004. Tapi beberapa menit kemudian bertambah menjadi lima kali dan kemudian bertambah menjadi tujuh kali," ujarnya.

Dengan dilakukannya pemeriksaan kembali para saksi, tentu saja nantinya majelis hakim pengganti majelis terdahulu diharapkan dapat mengambil keputusan yang bijak sesuai dengan fakta dan nurani.

Kiranya akan segera terbukti apakah kasus ini sebuah kasus yang memang murni pelecehan seksual atau sebuah kasus rekayasa semata demi membungkam seorang anak bangsa yang bernama Anand Krishna.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun