Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Biarlah Publik Mengetahui Yang Sebenarnya...

17 Juni 2011   06:30 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:26 176 0

Kasus tuduhan pelecehan seksual yang ditujukan kepada Anand Krishna tampak masih akan memerlukan waktu yang tidak dapat dikatakan sebentar. Ya, kasus tersebut telah memasuki hari yang ke 296 terhitung sejak 25 Agustus 2010 dan akan terus berlanjut karena Ketua Majelis Hakim yang baru yakni Hakim Albertina Ho memutuskan untuk melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang berjumlah 12 orang.Beliau memutuskan hal itu dengan alasan agar dapat mengambil kesimpulan tidak hanya berdasarkan fakta namun juga berdasarkan hati nuraninya saat ia mendengar langsung dari para saksi.

Hakim Albertina Ho memang bukanlah hakim yang menangani kasus tersebut, Hakim Hari Sasangkalah yang dari awal bertindak sebagai Ketua Majelis Hakimnya, namun kemudian pada tanggal 6 Juni 2011 Hakim Hari Sasangka dilaporkan ke Komisi Yudisial atas tindakannya yang melanggar kode etik hakim yang mana sang hakim telah tertangkap basah berhubungan dengan salah satu saksi korban wanita yang bernama Shinta Kencana Kheng beberapa kali di tempat yang berbeda. Tentu saja laporan tersebut disertai dengan bukti-bukti yang akurat berupa photo-photo dan saksi yang langsung melihat pertemuan mereka tersebut.

Berita mengenai tindakan sang hakim yang melanggar kode etik tersebut dimuat di berbagai media online di nusantara pada tanggal6, 7 dan 8 Juni 2011.

Dengan alasan bahwa Hakim Hari Sasangka dimutasikan ke Ambon, maka Hakim Albertina Ho lah yang kini ditugaskan untuk menangani kasus yang sarat dengan kejanggalan ini. Pada tanggal 15 Juni lalu di mana itulah kali kedua sidang dipimpin hakim yang dikenal sebagai srikandi peradilan di Indonesia, Anand Krishna diberikan kesempatan untuk menyampaikan hal-hal yang ingin disampaikan berkenaan dengan persidangan. Dan saat itulah Anand Krishna dengan penuh hormat kepada Majelis hakim dan persidangan menyampaikan kejanggalan-kejanggalan yang ia rasakan berkenaan dengan persidangannya yang dipimpin oleh Hakim Hari Sasangka .

Dengan diketuai oleh hakim Albertina Ho, semoga persidangan kasus ini dijalankan dengan adil dan objektif sesuai dengan prinsip bahwa keadilan untuk semua, bila mana terbukti tidak bersalah maka terdakwa pun wajib dibebaskan dari segala tuntutan begitu juga sebaliknya. Besar harapan kami hakim wanita yang tegas tersebut menjalankan tugas sesuai dengan hati nurani dan dharmanya

Inilah yang disampaikan Anand Krishna berkaitan dengan kejanggalan-kejanggalan pada persidangannya pada saat dipimpin oleh Hakim Hari Sasangka;

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun