Pada 30 Mei 2024 lalu, Presiden Jokowi meneken sebuah aturan baru berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan baru ini memperturutkan Pasal 83A tentang ketentuan penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Ormas keagamaan. Persoalan konsesi tambang ini sebenarnya sudah dijanjikan oleh Presiden Jokowi kepada ormas keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) sejak 2021 lalu dengan alasan untuk dapat menggerakkan gerbong-gerbong perekonomian mikro. Hal tersebut lalu diperkuat lagi dengan sikeras Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, yang mengusahakan agar ormas keagamaan mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hal itu yang kemudian menyebabkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.
KEMBALI KE ARTIKEL