Salah satu fungsi Pemasyarakatan yang tertuang dalam UU RI No.22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan adalah Pembimbingan Kemasyarakatan. Pembimbingan Kemasyarakatan ini dilakukan terhadap klien pemasyarakatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang ada di Balai Pemasyarakatan (Bapas). Tujuan kegiatan pembimbingan ini adalah untuk memberikan bekal dalam meningkatkan kualitas mental dan spiritual, intelektual, keterampilan, dan kemandirian bagi klien.
KEMBALI KE ARTIKEL