. . . Mungkin saya kekurangan reference tentang kasus mereka, tetapi ada semacam benang merah yang bisa kita tarik menyikapi kisruh hukum ini. Apa itu deponering, PK, SP2, SP3 dan sp sp lainnya, sebagian dari kita mungkin tidak paham, bahkan tidak lagi menganggapnya penting untuk dipelajari.
. . . Mereka saja yang sudah belajar hukum habis-habisan dibuat tunggang langgang langkahnya menyikapi kasus ini, apatah lagi kita. Apa menambah lagi barisan mereka yang sudah jenuh hukum? Kita yang awam cuma pengen berkata saja : ayo, kamu uruslah kasus ini wahai orang-orang pintar hukum, jangan ada rekayasa di antara kalian, dan dusta di antara kita !
. . . Kalau banyak dari kita melihat persoalan ini dengan kacamata pandang hitam putih, coba sejenak kita melihatnya berbeda. Apakah yang terjadi di republik ini kalau satu pihak yang menyalahkan(menuntut ) sudah harus benar, lantas pihak yang disalahkan(tersangka) sudah harus salah. Atau sebaliknya: kita berasumsi, yang menuntut ini salah dan yang disangkakan itu kita bela dan yakin dia benar. Intinya ada pihak yang satu benar dan lainnya salah.
. . . Tidak adakah kemungkinan dua-duanya salah. Paling tidak yang satu kurang-lebih salahnya dari yang lain?
. . . Sejauh ini kita terlalu dipatok pada adagium(?) : hanya sapu yang bersih yang bisa membersihkan. Bagaimana kalau sapu yang ada atau yang bisa dipakai pada kotor semua? Apakah sapu yang ‘kotor’ tidak bisa dipakai membuat sesuatu sedikit lebih bersih dari pada tidak disapu sama sekali, karena sapu yang bersih memang tidak ada di situ.
. . . Begitu juga kita teramat berpegang pada peribahasa: sekali lancung ke ujian, seumur hidup kita tak percayai lagi. Lantas dengan pepatah itu kita terlalu berharap KPK harus bersih, sembari kita memaksa satu sistem (peradilan) bisa membuktikan atau membalikkan harapan tersebut.
. . . Baguslah kalau ternyata mereka bersih, tetap ganteng; tidak tercela sedikit pun. Tetapi kalau terbukti mereka bersalah, lantas apa kiamatlah KPK? Lalu bentuk lagi lembaga baru, yang belum korup yang belum sampai kolusi !
. . . Sekali waktu ayo kita sarankan dalam sistem pembuktian peradilan kita: seseorang yang bisa membuktikan dua kesalahan(KKN) orang lain, maka satu kesalahan KKN yang dilakukannya akan diampuni(diputihkan). Maka boleh jadi akan terbongkarlah semua kasus dengan teori efek domino dan mengikuti deret ukur: 2 – 4 – 8 – dst. (Eh, apa deret hitung, ya?)
. . . Bagaimana?
. . . By : Rahayu Winnet, Selasa 12 Oktober 2010
. . . Catatan kecil :
. . . * Jadi taruhlah pak Bibit-Chandra bersalah, KPK harus tetap ada, jalan terus tapi dengan sistem pemberantasan korupsi yang lebih baik: tajam keluar dan transparan ke dalam !
. . . * Disarankan kepada Anda Pak Bibit – Chandra, tampilkanlah wajah berseri-seri tidak takut karena sebentar lagi kalian bisa punya kesempatan membuktikan diri tidak atau bersalah di muka pengadilan, bukan terus dengan wajah bermuram durja.
. . . * Siapa pun nantinya kalian, kami bangga karena kalian telah bersedia menunjukkan kepada bangsa ini, yang benar itu benar adanya dan yang salah itu salah adanya. Kita hanyalah orang yang benar dan salah pada tempatnya. Mari kita benahi tempat(sistem) itu sembari membenahi diri sendiri(sub sistem).
. . . * Baca juga : Taruhlah Susno Duaji bersalah ( Dan Antasari Azhar Pembunuh)
. . . * Wassalam !