Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Lembaga Tertinggi, Moral Terendah

11 Oktober 2013   12:56 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:41 176 0
Terkuaknya kasus korupsi yang dilakukan oleh Ketua Lembaga Hukum Tertinggi di negeri ini, semakin memunculkan mosi tidak percaya di masyarakat. Pada tanggal 3 Oktober 2013 yang lalu, Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar ditangkap KPK karena diduga terlibat kasus penyuapan pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Berbagai tanggapan masyarakat khususnya mahasiswa muncul terkait kasus ini. Salah satunya, Vina Damayanti mahasiswa Perikanan, Universitas Riau ini menyatakan sudah tidak ada lagi lembaga yang bisa dipercaya, bahkan lemabaga tinggi yang seharusnya bersih, juga ikut kotor.

"Hukuman korupsi yang berlaku saat ini belum membuat jera pelakunya, harus ada hukuman yang lebih berat lagi." tambahnya.

Selain itu mahasiswa Sosiologi Universitas Riau, Meilisa Trisna menyatakan lemahnya mental bangsa karena nepotisme yang kuat melekat pada bangsa ini, serta lemahnya penegakkan hukum di Indonesia menyebabkan korupsi semakin merajalela.

"Banyak teori yang dibuat, tapi lemah dalam penegakannya," tambahnya.

Menurut  Hans Kelsen, hukum itu bersifat hierarkis artinya hukum itu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih atas derajatnya. Stratifikasi derajat hukum adalah putusan badan pengadilan, di atasnya ada Undang-Undang, selanjutnya Undang-undang dan kebiasaan, kemudian konstitusi dan yang paling atas adalah grundnorm.

Nah, logikanya kalau yang di atas saja sudah salah apalagi yang dibawahnya?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun