Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) telah mengajukan Judicial Review terhadap UU No 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, dan hasilnya kita ketahui bersama pada hari Senin 7 Desember 2015 kemarin: DITOLAK SELURUHNYA oleh Mahkamah Konstitusi.
Kalau berminat membaca secara lengkap amar putusannya ada di sini:
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/putusan/122_PUU-XII_2014.pdf
KEMBALI KE ARTIKEL