Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pandangan Tindak Pidana Islam Terhadap Pelecehan Wanita

18 Maret 2023   17:37 Diperbarui: 18 Maret 2023   17:49 86 0
Perempuan di dalam Islam harus dimuliakan dan dijaga martabat dan kehormatannya. Islam mengharamkan segala bentuk kekerasan dan penindasan termasuk kejahatan seksual, Pelecehan seksual merupakan perilaku atau tindakan yang menganggu melecehkan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang terhadap pihak lain yang berkaitan langsung dengan jenis kelamin pihak yang diganggunya dan dirasakan menurunkan martabat dan harga diri orang yang diganggunya. Dalam pasal 289 KUHP sanksinya adalah penjara paling lama sembilan tahun, sedangkan dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2002 (UU PA) Pasal 82 menyatakan bahwa dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 dan paling sedikit Rp. 60.000.000,00 terhadap tindak pidana pelecehan seksual.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun