Secara sederhana ekonomi diartikan sebagai usaha manusia dalam memproduksi, mendistribusi dan mengkonsumi barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak baik kebutuhan secara fisik maupun yang berkaitan secara ruhani. Sedangkan syariah dalam konteks ini berarti aturan yang diambil dari Islam. Dalam masalah ekonomi Ibnu Taimiyah mengatakan:” Syariah tak pernah melarang sesuatu, yang larangan itu bisa menimbulkan rintangan bagi kehidupan ekonomi. Itu bertentangan dengan semangat syariah. Dan sebenarnya secara nurani tidak ada masyarakat yang ingin kehidupan ekonominya mereka dimasuki unsur dosa di dalamnya, seperti penolakkan untuk melaksanakan kewajiban atau keterlibatan perbuatan yang dilarang, yang memang hukumnya dilarang.”