Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Maksud Yusril Melawan Grasi Corby Apa Daya Diganjal

6 Juli 2012   19:08 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:14 1078 11

"Ketua PTUN dalam sidang dismissal memang berwenang untuk menetapkan bahwa suatu gugatan tidak dapat diterima, tanpa melalui sidang. Namun, Penggugat berhak melakukan perlawanan atas penetapan tersebut. Penetapan Ketua PTUN bahwa gugatan “tidak dapat diterima”, tidaklah sama dengan “penolakan atas gugatan”. Pemeriksaan gugatan ini belum masuk ke materi gugatan samasekali.

Kalau saya melakukan perlawanan, maka PTUN wajib membentuk majelis untuk memeriksa materi perlawanan Penggugat, apakah beralasan atau tidak. Kalau perlawanan diterima, maka sidang gugatan Grasi Corby akan dilanjutkan. Penetapan Ketua PTUN dapat dibatalkan oleh putusan sidang perlawanan. Seperti diketahui Ketua PTUN Jakarta hari ini menyatakan bahwa pihaknya menyatakan gugatan atas Keputusan Presiden yang memberikan grasi kepada Corby tidak dapat diterima. Alasannya, keputusan memberikan grasi tersebut telah sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Agung, dan grasi adalah hak prerogatif Presiden.

Menurut saya, meskipun Mahkamah Agung berkewajiban memberi pertimbangan atas permohonan grasi sebelum diputuskan Presiden, hal itu tidaklah mengurangi arti bahwa Keppres tentang grasi adalah keputusan tertulis pejabat tata usaha negara yang dapat dijadikan obyek sengketa TUN. Bahwa, grasi adalah hak prerogatif Presiden, memang disebutkan dalam Penjelasan Umum UU Grasi. Sebagai Penjelasan Umum, hal tersebut bukanlah norma hukum yang bersifat memaksa (imperatif).

PTUN memang berwenang menyatakan gugatan tidak dapat diterima apabila apa yang digugat bukan merupakan obyek sengketa TUN. Misalnya Keputusan KPU tentang hasil Pemilu, Keputusan Penyidik menyatakan seseorang menjadi tersangka tindak pidana dan seterusnya.

Keputusan Presiden tentang grasi, bukanlah keputusan yang dikecualikan sebagai putusan pejabat tata usaha negara. Karena itu, seharusnya bisa dijadikan obyek sengketa."

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun