Setau saya kerumitan harta waris karena beberapa hal:
1) perbedaan hukum waris pada adat-agama-negara,
2) ketidakpastian kapan warisan harus dibagi
3) banyak anak mengandalkan masa depan dari kucuran waris
4) banyak anak bungsu terlibat manipulasi harta waris
5) minim keterbukaan soal keberadaan waris.
6) ibu yang ditinggal mati suami tidak tahu hukum waris.
Andaikata saya jadi orang tua banyak harta, boleh dong bagi waris pada anak anak untuk mengurangi beban konflik waris. Andai kata saya jadi anak terus ngapain ngincer warisan orang tua? Cari kehidupan sendiri juga mampu. Andaikan saya jadi ibu yang ditinggal mati suami, kayaknya lebih aman segera selesaikan bagi waris. Karena kalau saya keburu meninggal maka makin rumit, mau tidak mau para mantu turut terlibat dalam urusan tanda tangan.
Ketika orang tua tidak becus menangani harta waris sudah pasti tali persaudaraan antar anak jadi korban. Ketika orang tua Berlindung pada budaya "hormat orang tua" bukan berarti membebaskannya dari kewajiban bagi waris secara adil, segera, dan terbuka.
Akhirnya terpulang pada keputusan masing masing keluarga. Mau Menyelesaikan bagi waris tepat waktu ataukah menunda nunda hingga bom waktu perpecahan keluarga meledak?