"Hari ini kita sampaikan bahwa Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah berhasil mengamankan sopir yang sedang judi," terang Latif.
Ia menambahkan, pelaku yang berprofesi sebagai sopir tersebut, dijerat pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e dan 3e KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 (sepuluh) tahun.
"Mereka kita jerat pasal 303 KUHP," imbuhnya.
Keempat pelaku tersebut adalah RMD (38) warga Desa Kalitengah Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang, IMR (44) warga Desa Ngemplakrejo Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang, WSR (47) warga Kalitengah Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang, MSK (46) warga Kalitengah Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang.