Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Gunakan Aplikasi Handphone untuk Judi, 4 Sopir Diamankan Polres Bojonegoro

23 Desember 2021   21:35 Diperbarui: 23 Desember 2021   21:42 353 1
Bojonegoro - Sat Reskrim Polres Bojonegoro mengamankan 4 Sopir yang sedang judi, menggunakan Aplikasi judi "Hilo" di pekarangan atau lahan turut Desa Katur Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2021. Hal tersebut, disampaikan oleh Waka Polres Bojonegoro Kompol Muh Wahyudin Latif saat menggelar Pers Rilis di Mapolres Bojonegoro, Kamis (23/12/21).

"Hari ini kita sampaikan bahwa Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah berhasil mengamankan sopir yang sedang judi," terang Latif.

Ia menambahkan, pelaku yang berprofesi sebagai sopir tersebut, dijerat pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e dan 3e KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 (sepuluh) tahun.

"Mereka kita jerat pasal 303 KUHP," imbuhnya.

Keempat pelaku tersebut adalah RMD (38) warga Desa Kalitengah Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang, IMR (44) warga Desa Ngemplakrejo Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang, WSR (47) warga Kalitengah Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang, MSK (46) warga Kalitengah Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun