Di Indonesia, salah satu tanaman kontroversial yang sering di perdebatkan status legalitasnya ialah tanaman ganja. Ganja merupakan salah satu jenis narkotika golongan I yang terlampir dalam undang-undang tentang narkotika no.35 Tahun 2009. Secara umum, efek ganja yang diketahui adalah dapat membuat pemakainya mengalami euforia. Hal ini terjadi dikarenakan ganja yang mengandung tetrahidrikanabinol atau kanabidiol sebagai psikotropika ini digunakan secara berlebihan, tidak sesuai dosis, dan dibeli secara ilegal. Telah diketahui bahwa beberapa negara tertentu telah melegalkan ganja sebagai tanaman medis.
KEMBALI KE ARTIKEL