Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang memberikan hak kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan umum. Proses pembuatan SIM tidak hanya bertujuan untuk memastikan bahwa pengemudi memiliki kompetensi dan pengetahuan yang cukup dalam mengemudi, tetapi juga menjadi salah satu sumber pendapatan negara melalui mekanisme Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
KEMBALI KE ARTIKEL