Kegiatan Asistensi Mengajar merupakan implementasi Universitas Negeri Malang dalam menjalankan Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berupa Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDikti) yang sebutan populernya adalah Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Kebijakan ini dirancang untuk mahasiswa agar tidak hanya berfokus pada pembelajaran di kampus namun juga pembelajaran di luar kampus, sebenarnya banyak program yang dapat di ikuti, namun dalam tulisan ini kami akan berfokus pada kegiatan Asistensi Mengajar.
KEMBALI KE ARTIKEL