Komisioner Komnas HAM, Otto Nur Abdullah menyatakan ada temuan bahwa qanun bendera dan lambang Aceh serta qanun wali Nanggroe itu diskriminasi. Pernyataan tersebut didasarkan pada hasil penilitian Komnas HAM di sejumlah kabupaten Aceh. Otto menyebutkan bahwa berdasarkan pengaduan masyarakat, Komnas HAM melakukan pemeriksaan ke Kabupaten Bener Meriah pada tanggal 20 s.d 24 Mei 2013 dimana hasil pemeriksaannya adalah Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dan masyarakatnya menolak adanya kedua qanun tersebut. Komnas HAM juga melanjutkan pemeriksaannya ke Kabupaten Aceh Tenggara, dimana hasilnya terdapat temuan adanya diskriminasi dalam qanunĀ Wali Nanggroe dan Qanun Lambang dan Bendera Aceh, berdasarkan penjelasan Bupati dan DPRK masing-masing daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL