Rangkaian penembakan, penggranatan dan aksi kekerasan lainnya yang menewaskan belasan korban di Aceh merupakan delik politik dan bersifat pidana biasa yang terkait dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Aceh beberapa waktu lalu. Aksi yang dipandang secara umum oleh para pengamat sebagai aksi terorisme yang melibatkan Vikram alias Ayah Banta dan 6 orang mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut, diyakini oleh penasehat hukum para terdakwa Akhyar dari Tim Pembela Muslim (TPM)Â bukan merupakan tindakan terorisme sehingga ia menganggap Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlebihan dalam menilai kasus ini dengan dakwaan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Mana yang benar, Pengacara ataukah Jaksa?
KEMBALI KE ARTIKEL