Kemarin, Gubernur Aceh, dr H Zaini Abdullah, memerintahkan Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) terkait agar segera melakukan finalisasi Rancangan Qanun Identitas Aceh (Bendera, Lambang, dan Hymne) sebagaimana diamanatkan dalam MoU Helsinki agar bisa diserahkan kepada DPRA untuk dibahas dan disahkan menjadi Qanun Aceh. Gubernur memberi waktu 2 minggu kepada SKPA untuk menuntaskan pekerjaannya tersebut. Menurut Gubernur, raqan Identitas Aceh adalah raqan strategis yang sangat diperlukan oleh rakyat demi kebutuhan rakyat Aceh.