Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Teroris Aceh "Hanya" Dihukum 14 Bulan Penjara

26 September 2014   16:40 Diperbarui: 17 Juni 2015   23:26 23 1
Eks kombatan GAM yang juga merupakan simpatisan Partai Aceh (PA) Zulkifli alias Abu Dun, terdakwa tunggal kasus penganiayaan dan pembunuhan Ketua Partai Nasional Aceh (PNA) Kecamatan Kuta Makmur Aceh Utara, M. Yuaini divonis Majelis Hakim 14 bulan penjara dikurangi masa tahanan dengan membayar denda sebesar Rp. 3.000,-. Kasus yang menyebabkan tewasnya Ketua PNA Kuta Makmur tersebut, dinilai Majelis Hakim bukan merupakan pembunuhan (pasal 340) namun merupakan penganiayaan (pasal 351 ayat 1). Hal itu disebabkan korban tidak langsung meninggal saat itu, karena terdapat jeda beberapa saat sebelum korban menghembuskan nafas terakhirnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun