26 September 2014 16:40Diperbarui: 17 Juni 2015 23:26231
Eks kombatan GAM yang juga merupakan simpatisan Partai Aceh (PA) Zulkifli alias Abu Dun, terdakwa tunggal kasus penganiayaan dan pembunuhan Ketua Partai Nasional Aceh (PNA) Kecamatan Kuta Makmur Aceh Utara, M. Yuaini divonis Majelis Hakim 14 bulan penjara dikurangi masa tahanan dengan membayar denda sebesar Rp. 3.000,-. Kasus yang menyebabkan tewasnya Ketua PNA Kuta Makmur tersebut, dinilai Majelis Hakim bukan merupakan pembunuhan (pasal 340) namun merupakan penganiayaan (pasal 351 ayat 1). Hal itu disebabkan korban tidak langsung meninggal saat itu, karena terdapat jeda beberapa saat sebelum korban menghembuskan nafas terakhirnya.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.