Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Akankah Jokowi Hapus Qanun Jinayah?

7 Oktober 2014   16:48 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:03 232 3
Akhir bulan lalu, DPR Aceh menyetujui prinsip-prinsip peraturan daerah Islam dan hukum pidana Islam (qanun Jinayah) yang diyakini oleh para penggiat HAM sebagai bentuk diskriminasi terhadap kebebasan berekspresi dan beragama yang tidak terdapat dalam hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Hukum ini diberlakukan tidak hanya kepada warga muslim namun juga warga non muslim di Aceh maupun pengunjung domestik maupun manca negara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun