Menakar Sejarah Kekuasaan Kehakiman Masa Undang-Undang Dasar Sementara 1950
12 April 2015 11:05Diperbarui: 17 Juni 2015 08:137540
“Presiden, Wakil-Presiden, Menteri-menteri, Ketua, Wakil-Ketua dan Anggauta Dewan Perwakilan Rakjat, Ketua, Wakil-Ketua dan Anggauta Mahkamah Agung, Djaksa Agung pada Mahkamah Agung, Ketua, Wakil-Ketua, dan Anggauta Dewan Pengawas Keuangan, Presiden Bank-Sirkulasi dan djuga pegawai-pegawai, anggauta-anggauta, madjelis-madjelis tinggi dan pedjabatpedjabat lain jang ditundjuk dengan undang-undang, diadili dalam tingkat pertama dan tertinggi djuga oleh Mahkamah Agung, pun sesudah mereka berhenti, berhubung dengan kedjahatan dan pelanggaran-djabatan serta kedjahatan dan pelanggaran lain jang ditentukan dengan undang-undang dan jang dilakukannja dalam masa pekerdjaannja, sebagai pengawas atas perbuatan pengadilan-pengadilan yang lain, Mahkamah Agung juga memberi nasehat kepada Presiden dalam pemutusan pemberian hak grasi oleh presiden. “
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.