Pada semester awal masuk kuliah di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, salah satu pernyataan dosen yang akan selalu saya ingat adalah “hukum itu ada dimana-mana, bahkan sejak kalian keluar dari pintu rumah disitulah kalian sudah terikat dengan hukum”. Sebagai Mahasiswa baru, tentunya sangat sulit untuk memvisualisasikan apa sebenarnya hukum itu, dan apa tujuan hakiki kenapa hukum itu dibentuk. Pertanyaan tersebut pasti terngiang pada orang-orang yang mulai serius untuk mempelajari dan memperdalam Ilmu Hukum. Terhadap pertanyaan tersebut, biasanya dosen ataupun pengajar selalu memberikan definisi yang indah dan normatif.