Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Kekerasan fisik dalam rumah tangga

6 Januari 2025   23:44 Diperbarui: 6 Januari 2025   22:44 17 0
Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga
Oleh Ahmad Rafli

Kekerasan fisik dalam rumah tangga merupakan salah satu isu sosial yang masih sering terjadi dan menjadi perhatian di berbagai negara, termasuk Indonesia. Tindakan ini melibatkan penggunaan kekuatan fisik oleh salah satu anggota keluarga untuk menyakiti atau melukai anggota keluarga lainnya, seperti pemukulan, tendangan, atau bentuk kekerasan lainnya. Fenomena ini sering kali menimpa perempuan dan anak-anak, meskipun tidak menutup kemungkinan terjadi pada pria.

Dalam banyak kasus, kekerasan fisik dalam rumah tangga dapat dipicu oleh berbagai faktor. Salah satu contoh adalah kasus di Jakarta pada tahun 2016, di mana seorang suami memukul istrinya dengan benda tumpul karena perselisihan keuangan. Akibatnya, sang istri mengalami luka serius di wajah dan harus mendapatkan perawatan medis. Kasus ini menggambarkan bahwa konflik internal dalam keluarga dapat berujung pada kekerasan yang membahayakan keselamatan serta kesejahteraan anggota keluarga.

Ada banyak penyebab seseorang melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Di antaranya adalah gangguan psikologis, pola asuh yang buruk, tekanan ekonomi, kurangnya kendali diri, penggunaan alkohol atau narkoba, serta ketidakseimbangan kekuasaan dalam hubungan keluarga. Faktor-faktor ini sering kali saling berkaitan dan menciptakan lingkungan yang mendukung terjadinya kekerasan.

Dampaknya sangat luas, tidak hanya melukai korban secara fisik tetapi juga meninggalkan trauma psikologis yang mendalam, seperti kecemasan, depresi, atau rasa tidak aman. Selain itu, korban juga dapat mengalami isolasi sosial, kehilangan kemampuan bekerja, atau bahkan anak-anak dalam keluarga tersebut dapat meniru perilaku kekerasan di masa depan.

Baik undang-undang maupun agama melarang keras kekerasan dalam rumah tangga. Di Indonesia, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), yang mengategorikan kekerasan fisik sebagai tindakan kriminal dengan sanksi pidana. Dalam Islam, kekerasan semacam ini bertentangan dengan ajaran kasih sayang dan keadilan, seperti yang diajarkan oleh Rasulullah SAW: “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku” (HR. Tirmidzi).

Untuk mengatasi kekerasan ini, korban sebaiknya segera mencari tempat aman, melaporkan kejadian kepada pihak berwenang, mendapatkan perawatan medis, serta menghubungi lembaga pendukung untuk bantuan hukum dan emosional. Hukuman berat terhadap pelaku menjadi penting untuk memberikan perlindungan kepada korban, memberikan efek jera, serta menegakkan keadilan. Pendekatan yang sesuai hukum, bukan balas dendam, adalah solusi terbaik untuk menangani masalah ini.

Kesimpulannya, kekerasan fisik dalam rumah tangga adalah masalah serius yang membutuhkan perhatian semua pihak. Langkah-langkah pencegahan, penegakan hukum yang tegas, serta peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hubungan keluarga yang sehat harus terus diperjuangkan. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan keluarga yang harmonis dan bebas dari kekerasan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun