Pada tahun 2025, Pemerintah Indonesia akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, sesuai dengan kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Langkah ini diambil sebagai bagian dari reformasi perpajakan untuk memperkuat penerimaan negara dalam menghadapi tantangan ekonomi global dan membangun perekonomian yang lebih stabil. Namun, seperti kebijakan ekonomi lainnya, kenaikan PPN ini memiliki dampak yang luas, baik positif maupun negatif.
KEMBALI KE ARTIKEL