Setelah pemeriksaan Wulan Guritno terkait dugaan promosi judi online, selanjutnya kemungkinan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Bareskrim Polri. Jika terbukti bersalah, Wulan Guritno dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran informasi elektronik yang mengandung unsur SARA, pornografi, atau perjudian. Namun, apabila tidak terbukti bersalah, Wulan Guritno dapat dibebaskan dari segala tuduhan dan tidak akan dijerat dengan hukuman apapun. Selain itu, publik juga dapat menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus ini melalui media massa dan sumber berita terpercaya lainnya.
Belum ada informasi resmi mengenai apakah Wulan Guritno akan ditahan setelah diperiksa polisi terkait kasus judi online. Namun, apabila terbukti bersalah, Wulan Guritno dapat ditahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini tergantung pada hasil penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Bareskrim Polri. Namun, jika tidak terbukti bersalah, Wulan Guritno tidak akan ditahan dan dapat dibebaskan dari segala tuduhan. Publik dapat menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus ini melalui media massa dan sumber berita terpercaya lainnya.