UMKM(Usaha Mikro Kecil dan Menengah) bergerak dalam bidang ekonomi khususnya perdagangan yang mana didalamnya menyangkut pada aktivitas atau kegiatan berwirausaha. Definisi UMKM diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah. Pada pasal 1, dikatakan bahwa UMKM adalah usaha ekonomi yang berdiri sendiri, dan dilakukan secara produktif oleh orang perorangan ataupun suatu badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang dari perusahaan yang dimiliki atau dikuasai dan menjadi bagian dari suatu perusahaan baik langsung maupun tidak langsung. Sektor bisnis memiliki kemampuan untuk menemukan solusi melalui teknologi, inovasi, dan investasi. Selain itu, dapat menyelesaikan dampak lingkungan dan sosial negatif melalui rantai nilai dan rantai pasokan dari operasi bisnisnya. Selama ini dunia usaha juga telah berpartisipasi dalam pengembangan UMKM, oleh karena itu diperlukan upaya bersama dari seluruh departemen untuk mendukung kebangkitan UMKM yang terkena dampak pandemi Covid-19.
KEMBALI KE ARTIKEL