Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat keputusan yang cukup mengundang perhatian masyarakat. Masih terkait pemilu, kali ini keputusan yang diambil adalah mengenai pemilu legislatif, di mana MK memutuskan bahwa ambang batas parlemen (
parliamentary threshold) adalah konstitusional pada Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 sepanjang dilakukan perubahan terhadap besaran ambang batas parlemen yang berlaku. Namun, hal tersebut bukan berarti
parliamentary threshold dihapuskan, melainkan harus diubah besarannya sebelum Pemilu 2029.
KEMBALI KE ARTIKEL