Dalam Piagam PBB, demokrasi disebutkan dalam Pasal 2 ayat 1, yang menyatakan bahwa tujuan PBB adalah untuk memajukan kerja sama internasional dalam rangka memelihara perdamaian dan keamanan internasional, mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa, serta mendorong tercapainya kerja sama internasional dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan.
 Untuk mencapai tujuan tersebut, PBB mengakui hak setiap bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri (self-determination). Hak ini merupakan hak asasi manusia yang fundamental, dan merupakan dasar bagi tercapainya demokrasi.
 Dalam DUHAM, demokrasi disebutkan dalam Pasal 21, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, baik secara langsung maupun melalui perwakilan yang dipilih secara bebas.
 Pasal ini menegaskan bahwa demokrasi merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi oleh setiap negara.
 Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi. Hal ini tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasar pada kedaulatan rakyat.
 Dalam perkembangannya, demokrasi di Indonesia telah mengalami berbagai pasang surut. Pada masa Orde Baru, demokrasi mengalami kemunduran, ditandai dengan sentralisasi kekuasaan di tangan pemerintah.
 Namun, setelah jatuhnya Orde Baru, demokrasi di Indonesia mulai bangkit kembali. Hal ini ditandai dengan penyelenggaraan pemilihan umum yang demokratis, kebebasan pers dan berpendapat, serta tumbuhnya partisipasi masyarakat dalam proses politik.
 Perkembangan demokrasi di Indonesia telah mendapat perhatian dari negara-negara lain. Beberapa negara memberikan dukungan kepada Indonesia dalam upayanya untuk memperkuat demokrasi.
 Namun, ada juga beberapa negara yang mengkritik perkembangan demokrasi di Indonesia. Kritik tersebut biasanya didasarkan pada beberapa hal, seperti banyaknya pelanggaran hak asasi manusia, korupsi, dan polarisasi politik.
 Indonesia menanggapi kritik tersebut dengan cara yang diplomatis. Indonesia menyatakan bahwa demokrasi di Indonesia masih dalam proses pembangunan, dan bahwa Indonesia terus berupaya untuk memperbaiki berbagai kekurangan yang ada.
 Indonesia juga menyatakan bahwa Indonesia menghormati perbedaan pendapat, dan bahwa Indonesia terbuka untuk menerima kritik konstruktif dari negara lain.
 Dalam perspektif hukum internasional, tanggapan Indonesia terhadap perkembangan demokrasi di dalam negeri kepada negara lain dapat dikategorikan sebagai berikut:
Tanggapan yang bersifat defensif: Tanggapan ini bertujuan untuk membela diri terhadap kritik yang dilontarkan oleh negara lain. Tanggapan ini biasanya didasarkan pada argumentasi hukum internasional, seperti hak untuk menentukan nasib sendiri dan hak asasi manusia.
Tanggapan yang bersifat proaktif: Tanggapan ini bertujuan untuk menginformasikan kepada negara lain tentang perkembangan demokrasi di Indonesia. Tanggapan ini biasanya didasarkan pada data dan informasi yang akurat, seperti laporan tentang penyelenggaraan pemilihan umum, kebebasan pers dan berpendapat, serta partisipasi masyarakat dalam proses politik.
Tanggapan yang bersifat dialogis: Tanggapan ini bertujuan untuk membuka dialog dengan negara lain tentang perkembangan demokrasi di Indonesia. Tanggapan ini biasanya dilakukan melalui forum-forum internasional, seperti pertemuan bilateral atau multilateral.
 Tanggapan Indonesia terhadap perkembangan demokrasi di dalam negeri kepada negara lain merupakan bagian dari upaya Indonesia untuk mempromosikan demokrasi di dunia internasional. Tanggapan yang tepat dapat membantu Indonesia untuk mendapatkan dukungan dari negara lain dalam upayanya untuk memperkuat demokrasi.
 Berikut adalah beberapa rekomendasi yang dapat dilakukan oleh Indonesia untuk meningkatkan tanggapannya terhadap perkembangan demokrasi di dalam negeri kepada negara lain:
Meningkatkan kerja sama internasional: Indonesia dapat meningkatkan kerja sama internasional dengan negara-negara lain dalam bidang demokrasi. Kerja sama ini dapat dilakukan melalui berbagai forum, seperti PBB, Uni Eropa, dan Organisasi Negara-Negara Amerika (OAS).
Meningkatkan transparansi: Indonesia dapat meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan demokrasi. Hal ini dapat dilakukan dengan cara membuka akses informasi kepada publik, dan dengan cara mempertanggungjawabkan setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah.
Meningkatkan partisipasi masyarakat: Indonesia dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. Hal ini dapat dilakukan dengan cara memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, dan dengan cara menciptakan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses politik.
 Dengan meningkatkan tanggapannya terhadap perkembangan demokrasi di dalam negeri kepada negara lain, Indonesia dapat membantu untuk mempromosikan demokrasi di dunia internasional, dan dapat memperkuat demokrasi di dalam negeri.