Di tengah kritik terhadap pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19, berujung pada wacana revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Wacana revisi itu datang dari anggota Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily di Kantor BNPB pada Rabu 25 Maret 2020.
KEMBALI KE ARTIKEL