Melihat pembangunan hukum Indonesia terkini, semoga tidak berlebihan, penulis ingin menyebutnya sebagai sebuah fenomena ketimpangan hukum. Dari banyaknya Undang-undang yang ingin disederhanakan melalui mekanisme Omnibus Law, saat ini baru yang baru berpolemik adalah RUU Cipta Kerja. Di dalamnya ada sekitar puluhan Undang-undang digabungkan menjadi satu "kitab" Omnibus Law. Tentu kita menanti RUU lainnya yang juga memakai mekanisme ini.
KEMBALI KE ARTIKEL