Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Kekaguman Jakarta dan Sinyal Kursi Panas

26 Januari 2019   10:45 Diperbarui: 26 Januari 2019   11:20 409 3
Usai menjalani pidana penjara 1 tahun 8 bulan 15 hari, mantan orang nomor satu DKI Jakarta, Basuki Tjahara Purnama (BTP) yang dulunya disapa Ahok, akhirnya menghirup udara segar. BTP didakwa dengan Pasal 156 huruf a KUHP atas penodaan agama dan divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun per 9 Mei 2017. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun