Usai menjalani pidana penjara 1 tahun 8 bulan 15 hari, mantan orang nomor satu DKI Jakarta, Basuki Tjahara Purnama (BTP) yang dulunya disapa Ahok, akhirnya menghirup udara segar. BTP didakwa dengan Pasal 156 huruf a KUHP atas penodaan agama dan divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun per 9 Mei 2017.Â
KEMBALI KE ARTIKEL