Mempertautkan antara huÂkum dan kekuaÂsaan agaknya menghimpit meremuk redamkanwacana keadilan, terutama berbiÂcara soal kesejahteraan. Hukum tak ubahnyaseperti apa yang disebut Georgio Agamben sebagai citarasa pemikiran alapenguasa, bukan merupakan pemiÂkiran yang sifatnya komuÂnal. hukum progresifyang memuja responsivitas terÂganggu dengan keadaan dominasi mayoritas terÂhadapmasyarakat yang rentan dengan kelompok miskin, difabel, perempuan, anak, buruh,petani, nelaÂyan, masyarakat adat, dan seterusnya.
KEMBALI KE ARTIKEL