Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai konsekuensi dari kehendak untuk mewujudkan negara demokrasi berdasarkan hukum dan negara hukum yang demokratis dibawah doktrin supremasi konstitusi. Mahkamah Kontsitusi hadir dalam memenuhi kebutuhan mendasar bagi perlindungan dan jaminan terhadap hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara.
KEMBALI KE ARTIKEL