Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025, merupakan langkah yang telah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, telah menjadi topik hangat yang banyak dibicarakan.Kebijakan ini diambil oleh pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara, namun dampaknya terhadap masyarakat dan perekonomian perlu diperhatikan dengan serius.
KEMBALI KE ARTIKEL